SATPOL PP NTB

Sudah Dilaporkan ke Gubernur

MATARAM – Seminggu berlalu sejak oknum PNS RSUP NTB tertangkap berbuat mesum dalam razia gabungan satpol PP NTB. Namun, belum ada sanksi yang diberikan terhadap oknum pegawai tersebut. Proses yang berlangsung hingga saat ini masih berkutat pada kelengkapan data dari dua oknum PNS tersebut.

“Masih perlu pendalaman untuk penguatan bukti,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja NTB, Ibnu Salim pada Lombok Post di kantornya, Jumat (19/15).

Dijelaskan Ibnu, secara umum tindakan ke dua oknum PNS tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur NTB TGB HM Zainul Majdi. Selain itu, Sat Pol PP NTB juga telah berkoordinasi dengan SKPD terkait dimana oknum PNS ini bekerja.

Walaupun tertangkap basah di dalam kamar hotel pada saat razia, kedua oknum PNS saat ini hanya diberikan sanksi berupa wajib lapor selama dua kali seminggu. “Setiap senin dan kamis harus lapor ke kantor,” kata Ibnu.

Ibnu beralasan, lambannya sanksi untuk oknum PNS ini lantaran pihaknya tiak ingin gegabah dalam penanganannya. Terlebih, tindakan asusila termasuk pelanggaran berat dalam hal disiplin. Oleh karena itu, kelengkapan data dari kedua oknum PNS ini harus dilengkapi secara detail. “Kelengkapan secara detil masih dalam tahap penyidikan, jadi belum bisa kita buka,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 pasangan mesum terjaring dalam operasi masyarakat, jumat (12/6). Dalam razia ini, satpol PP NTB dengan dibantu aparat kepolisian Polda NTB, Polres Mataram, dan Satpol PP Kota Mataram menangkap pasangan mesum Oknum PNS RSUP di salah satu hotel melati yang berada di wilayah Cakra. (cr-dit/r12/lombokpost)


SATPOL PP NTB © 2024

Jl. Gn. Rinjani No.2, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83125
(0370)647808