SATPOL PP NTB

gambar

Pemerintah Terkesan Diam Saja

SELONG – Aksi perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) khususnya di sekitar Desa Bebidas, Lombok Timur (Lotim) terus terjadi secara terang-terangan. Selama satu bulan, sekitar 300 hektare lahan hutan dibabat warga sekitar. Namun hingga kini pihak Balai TNGR terlihat begitu ‘’adem ayem’’ dan hanya melakukan imbauan saja.

‘’Jam dua siang ini (kemarin,red) kami mau pasang plang imbauan d sana,” kata Zainuddin, Penyuluh Kehutanan TNGR.

Dia membantah jika TNGR dikatakan menutup mata dengan persoalan yang ada. Beberapa kali mereka turun langsung ke lokasi, bahkan hingga berhadap-hadapan dengan warga yang menjarah hutan tersebut. Namun untuk menghindari bentrok fisik, pihak yang diberi amanah menjaga kawasan Rinjani itu memilih tak melakukan aksi yang bisa memancing provokasi warga.

‘’Apa iya kita mau tembaki masyarakat sendiri, kan tidak mungkin,” katanya balik bertanya.

Selain mengupayakan langkah persuasif, langkah hukum juga ditempuh. Kini sudah dua kali dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib terhadap mereka yang terlibat. Ia menambahkan sedikitnya ada 400 kepala keluarga (KK) yang merambah daerah itu. Mereka berasal dari dua dusun di Jurang Koak dan Borne.

‘’Ini ada aktor intelektual yang provokasi warga untuk merambah hutan,” tandasnya.

Hal itu dibenarkan langsung oleh salah seorang warga yang berhasil ditemui Lombok Post. Warga mau masuk merambah lantaran dijanjikan akan mendapat jatah dari hutan yang dibabat itu. ”Kita dijanjikan dapat kayunya dan tanah sama-sama empat are,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan itu.

Atas klaim kalau kawasan itu adalah tanah adat, sumber itu juga membantahnya. Sejak puluhan tahun silam kawasan itu katanya memang merupakan area hutan yang tak pernah dijamah. Nenek moyak masyarakat Bebidas yang katanya menguasai tanah itu hanyalah rekayasa pihak yang mau mencaplok hutan tersebut.

‘’Saya tahu betul ini ada permainan,” kata pria yang sudah sepuh itu.

Terpisah, Kasubag TU Balai TNGR, Mustafa Imran Lubis yang berkedudukan di Mataram saat dihubungi mengatakan status kawasan tersebut sudah jelas. Keputusan Menteri Kehutanan tahun 1997 menjadi salah satu dasar kawasan yang kini dijaga TNGR itu. Area dengan total luas 41.330 hektare yang menyebar di tiga kabupaten mulai dari Loteng, KLU, hingga Lotim sudah jelas batasnya. ”Kami dilindungi undang-undang, ini jelas pembangkangan terhadap aturan negara,” tegasnya.

Ia mengancam akan mempidanakan setiap pihak yang terlibat dengan UU Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Konservasi Sumber Daya Alam. ‘’Saya ingatkan sekali lagi, segera keluar dari kawasan hutan, siapapun itu,” pungkasnya. (yuk/r14)


SATPOL PP NTB © 2024

Jl. Gn. Rinjani No.2, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83125
(0370)647808