SATPOL PP NTB

SEJARAH SINGKAT

 POLISI PAMONG PRAJA INDONESIA

KEBERADAAN POLISI PAMONG PRAJA DIMULAI PADA ERA KOLONIAL SEJAK VOC MENDUDUKI BATAVIA,  KARENA  KEBUTUHAN MEMELIHARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN PENDUDUK SANGAT DIPERLUKAN PADA WAKTU ITU, TERLEBIH BAGI KOTA BATAVIA YANG SEDANG MENDAPAT SERANGAN SECARA SPORADIS BAIK DARI PENDUDUK LOKAL MAUPUN TENTARA INGGRIS YANG MENGAKIBATKAN TERJADINYA PENINGKATAN TERHADAP GANGGUAN KETENTERAMAN DAN KEAMANAN.

 UNTUK MENYIKAPI HAL TERSEBUT, DI BAWAH PIMPINAN GUBERNUR JENDERAL PIETER BOTH DIBENTUKLAH BAILLUW, SEMACAM POLISI YANG MERANGKAP JAKSA DAN HAKIM YANG BERTUGAS MENANGANI PERSELISIHAN HUKUM YANG TERJADI ANTARA VOC DENGAN WARGA, SERTA MENJAGA KETERTIBAN DAN KETENTERAMAN WARGA.

KEMUDIAN PADA MASA KEPEMIMPINAN RAFFLES, DIKEMBANGKAN LAGI BAILLUW DENGAN SATUAN YANG DISEBUT BESTURRS POLITIE ATAU POLISI PAMONG PRAJA YANG BERTUGAS MEMBANTU PEMERINTAH DI TINGKAT KEWEDANAN YANG BERTUGAS MENJAGA KETERTIBAN DAN KETENTERAMAN SERTA KEAMANAN WARGA.

MENJELANG AKHIR ERA KOLONIAL KHUSUSNYA PADA MASA PENDUDUKAN JEPANG ORGANISASI POLISI PAMONG PRAJA MENGALAMI PERUBAHAN BESAR DAN DALAM PRAKTEKNYA MENJADI TIDAK JELAS, DIMANA SECARA STRUKTURAL SATUAN KEPOLISIAN DAN PERAN DAN FUNGSINYA BERCAMPUR BAUR DENGAN KEMILITERAN. KEMUDIAN SESUDAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA, POLISI PAMONG PRAJA TETAP MENJADI BAGIAN ORGANISASI DARI KEPOLISIAN KARENA BELUM ADA DASAR HUKUM YANG MENDUKUNG KEBERADAAN POLISI PAMONG PRAJA PADA WAKTU ITU.

BERMAKSUD UNTUK MENGEMBALIKAN WIBAWA PEMERINTAH DAERAH DAN MENDUKUNG KONDISI NKRI YANG BELUM STABIL AKIBAT AGRESI MILITER, MAKA TERBITLAH SURAT PERINTAH DJAWATAN PRAJA DIY  NOMOR 1 TAHUN  1948 TANGGAL 30 OKTOBER 1948 YANG MENGAMANATKAN DIDIRIKANNYA  DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA KEAMANAN KAPANEWON DI YOGYAKARTA, YANG KEMUDIAN PADA TANGGAL 10 NOPEMBER 1948 DIUBAH LAGI NAMANYA  MENJADI:  DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA;

HINGGA KINI INSTITUSI SATPOL PP TELAH MENGALAMI PERUBAHAN DAN PERGANTIAN NAMA, SEBAGAI BERIKUT: 

  1. PADA TANGGAL 30 OKTOBER 1948 DIYOGYAKARTA DIBERI NAMA:  DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA KEAMANAN KAPANEWON,
  2. PADA TANGGAL 10 NOVEMBER 1948 DIUBAH NAMANYA  MENJADI       DETASEMEN POLISI PAMONG PRAJA;
  3. BERDASARKAN KEPUTUSAN MENDAGRI NO.UP.32/2/21 TANGGAL 3 MARET 1950 DISEBUT DENGAN NAMA : KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA;

(TANGGAL 3 MARET INILAH YANG NANTINYA KEMUDIAN DITETAPKAN MENJADI HARI JADI ATAU HARI LAHIR SATPOL PP DENGAN MOTTO “PRAJA WIBAWA” YANG BERARTI PEMERINTAHAN YANG BERWIBAWA).

  1. 4.     KEMUDIAN PADA TAHUN 1962 SESUAI PERATURAN MENTERI PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH NOMOR 10 TAHUN 1962 NAMA: KESATUAN POLISI PAMONG PRAJA DIUBAH MENJADI PAGAR BAYA;
  2. BERDASARKAN SURAT MENTERI PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH NOMOR 1 TAHUN 1963 PAGAR BAYA DUBAH MENJADI : PAGAR PRAJA;
  3. SETELAH DITERBITKANNNYA UU NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH, MAKA KESATUAN PAGAR PRAJA DIUBAH MENJADI: POLISI PAMONG PRAJA, SEBAGAI PERANGKAT DAERAH;
  4. DENGAN DITERBITKANNYA UU NOMOR: 22 TAHUN 1999 NAMA POLISI PAMONG PRAJA DIUBAH KEMBALI DENGAN NAMA : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, SEBAGAI PERANGKAT DAERAH;
  5. DENGAN DITERBITKANNYA UU NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, KIAN MEMPERKUAT KEBERADAAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SEBAGI PEMBANTU KEPALA DAERAH DALAM MENEGAKKAN PERATURAN DAERAH DAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT.

       ibnoesa@gmail.com 2014

SATPOL PP NTB © 2024

Jl. Gn. Rinjani No.2, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83125
(0370)647808