Tata Cara Pelayanan PPID
1. Tata Cara Permohonan Informasi
- Pemohon informasi publik datang ke meja layanan informasi.
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan dengan melampirkan fotokopi identitas, atau akta badan hukum yang diwakili oleh pemohon.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon.
- Petugas memproses permintaan informasi publik dengan mencatat ke buku pendaftaran sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon. 5.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumntasi (PPID) mempertimbangkan pemohon informasi, apakah akan dipenuhi atau ditolak.
- Permohonan informasi yang diterima selanjutnya akan diproses selambat-lambatnya selama 10 hari dengan waktu perpanjangan maksimal selama tujuh hari.
- Petugas menyerahkan hasil informasi yang telah diproses kepada pemohon, setelah pemohon mengisi formulir tanda bukti penerimaan.
- Untuk permohonan informasi yang termasuk dalam ketegori informasi yang dikecualikan, PPID akan menolaknya dengan melampirkan alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila pemohon tidak puas dengan penolakan dari PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID untuk mendapatkan jawaban yang lebih lengkap, kemudian bila pemohon masih belum puas terhadap jawaban tersebut, pemohon dapat mengajukan surat pengaduan sengketa yang ditujukan kepada Komisi Informasi.
2. Tata Cara Pengaduan Keberatan
- Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melalui surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon yang mengajukan keberatan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
- Kepala Dinas selaku Atasan PPID harus memberikan keputusan.atau tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis.
3. Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
- Pemohon dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran pejabat melalui : surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Petugas akan mencatat permohonan yang disampaikan. Pemohon akan menerima tanda bukti Penerimaan laporan penyalahgunaan atau pelanggaran dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PPID), melalui email balasan, atau jawaban atas diterimanya pengaduan tersebut via telepon.
- Petugas akan memproses pengaduan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Alamat : Jl. Gn. Rinjani No.2, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83125
- Email : satpolpp@ntbprov.go.id / prajawibawa.ntb@gmail.com
- Telpon/Fax : (0370)647808
- Layanan Pengaduan : https://prod.lapor.go.id/
4. Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Langkah I
Langkah II
Download :