"Selamat datang di website PPID Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat"
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2017 Satuan Polisi Pamong Praja telah menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan nama Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) pada Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Struktur organisasi PPID Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB terdiri dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku Atasan PPID, Sekretaris selaku Ketua PPID, Kabid Penegakan Perda selaku Sekretaris PPID, Kasubag Program selaku Pengelola lnformasi, Kasi Data dan lnformasi selaku Pelayan lnformasi, kasi Penegakan selaku Pengaduan Penyelesaian Sengketa dan kasubag Umum selaku Dokumentasi dan Arsip lnformasi
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi NTB mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi informasi Pusat Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi lnformasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa lnformasi Publik.