SATPOL PP NTB

"Selamat datang di website PPID Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat"

      Satuan Polisi Pamong Praja  Provinsi NTB dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2017 Satuan Polisi  Pamong Praja telah menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan nama Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) pada Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Struktur organisasi PPID Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB terdiri dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku Atasan PPID, Sekretaris selaku Ketua PPID, Kabid Penegakan Perda selaku Sekretaris PPID, Kasubag Program selaku Pengelola lnformasi, Kasi Data dan lnformasi selaku Pelayan lnformasi, kasi Penegakan selaku Pengaduan Penyelesaian Sengketa dan kasubag Umum  selaku Dokumentasi dan Arsip lnformasi

Dalam melaksanakan kegiatan  pengelolaan dan pelayanan informasi  dan dokumentasi Satuan  Polisi

Pamong Praja Provinsi NTB mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  61 Tahun 2010 tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008.
  4. Peraturan Komisi informasi Pusat Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  5. Peraturan  Komisi  lnformasi  Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian  Sengketa lnformasi Publik.

 

 

 

 

 

 

SATPOL PP NTB © 2024

Jl. Gn. Rinjani No.2, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83125
(0370)647808