SATPOL PP NTB

TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
  6. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tugas Pokok :

Membantu Kepala Daerah dalam urusan wajib bidang penegakan perda dan Penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

Fungsi :

  • Melakukan tindak penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, Aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau peraturan Kapala Daerah.
  • Menindak warga masyarakat, Aparatur, atau badan hukum yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  • Fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
  • Melakukan tindak penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda atau Peraturan Kepala Daerah.
  • Melakukan tindak administrasi terhadap warga masyarakat, Aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Peraturan Kepala Daerah.
 

LinK Download : 

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

SATPOL PP NTB © 2024

Jl. Gn. Rinjani No.2, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83125
(0370)647808