TUGAS DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Daerah dalam urusan wajib bidang penegakan perda dan Penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Fungsi :
-
Melakukan tindak penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, Aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau peraturan Kapala Daerah.
-
Menindak warga masyarakat, Aparatur, atau badan hukum yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
-
Fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
-
Melakukan tindak penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda atau Peraturan Kepala Daerah.
-
Melakukan tindak administrasi terhadap warga masyarakat, Aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Peraturan Kepala Daerah.
LinK Download :