BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT SATPOL PP PROV. NTB memfasilitasi penyuluhan bahaya penggunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang lainnya dikalangan generasi muda khususnya para pelajar SMA/SMK negeri maupun swasta di Kota Mataram dan Kab. Lombok Barat.
Salah satu pemicu timbulnya konflik sosial dan gangguan ketertiban umum adalah penyalahgunaan NARKOBA di masyarakat, maraknya peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang di Indonesia akhir-akhir ini, seperti beredarnya “PCC” (Paracetamol Carysoprodol Caffein) atau dikenal dengan “PIL ZOMBIE” di Kendari dan daerah-daerah lainnya yang telah memakan korban puluhan pelajar sangat mengkhawatirkan masyarakat. Hancurnya generasi muda di suatu bangsa pertanda akan berakhirnya bangsa tersebut. Di NTB kecendrungan jumlah penggunaan NARKOBA khususnya di kalangan generasi muda setiap tahun semakin meningkat, oleh sebab itu ikhtiar dan upaya penyelamatan generasi muda perlu dilakukan.
Hasil pengawasan dan pemantauan Satpol PP Provinsi NTB terhadap pelajar yang berada diluar sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung, menunjukkan bahwa banyak terjaringnya pelajar-pelajar yang berada di luar sekolah tanpa seizin sekolah yang dikhawatirkan akan mudah dipengaruhi oleh bahaya peredaran gelap NARKOBA. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka mencegah meluasnya peredaran NARKOBA di kalangan generasi muda khususnya di kalangan pelajar SMA/SMK Negeri maupun Swasta dilaksanakan penyuluhan terhadap bahaya penyalahgunaan NARKOBA.
Kegiatan dilaksanakan di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, dengan jumlah peserta sebanyak 80 orang pelajar yang merupakan perwakilan/pengurus OSIS dari 36 sekolah yang diharapkan dapat menjadi agen untuk melanjutkan hasil-hasil penyuluhan kepada rekan-rekannya di sekolah. Kegiatan diselenggarakan pada hari Kamis, 28 Oktober 2017 dan Sabtu, 30 Oktober 2017.
Maksud kegiatan adalah : memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pelajar tentang bahaya penyalahgunaan NARKOBA serta dampak buruk yang ditimbulkannya, dengan tujuan : (1) meningkatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan NARKOBA serta dampak buruk yang ditimbulkannya; (2) meningkatkan kesadaran pelajar akan peran pentingnya dalam menentukan masa depan bangsa.
Penyampaian materi oleh narasumber, yaitu:
Narasumber dari BNNP NTB dengan materi “Mengenal Narkoba dan Dampaknya”. Narasumber memaparkan beberapa hal penting sebagai berikut:
- NARKOBA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Berbahaya Addiktif lainnya. Narkotika dan Psikotropika diatur dalam Undang-Undang, sementara Zat Adiktif merupakan zat-zat yang sebenarnya kita perlukan sehari-hari jika penggunaannya tepat.
- Ketergantungan narkoba, menyebabkan gangguan pada otak, yang menimbulkan perubahan, perilaku, pikiran dan perasaan.
- Darurat Narkoba:
- Daya rusak Narkoba lebih serius dibanding korupsi dan terorisme, karena Narkoba merusak otak secara permanen.
- Narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusak manusia terutama pada fungsi kerja otak, fisik, dan emosi. Diperkirakan 40-50 orang per hari meninggal dunia karena narkoba.
- Tidak ada wilayah yang bersih dari narkoba. Jalur masuk narkoba sangat terbuka terutama melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus), bahkan dikamuflasekan dlm impor barang legal.
- Modus operandi para sindikat narkoba terus berkembang untuk mengelabuhi aparat (tabung filter air, besi beton, mesin diesel, dll)
- Penduduk Indonesia ›250 juta jiwa menjadi pasar potensial narkoba. Penyalahguna narkoba di Indonesia ± 5 juta orang. (Konsumen Tetap).
- Seluruh lapisan masyarakat telah terkontaminasi narkoba mulai dari Pejabat Negara, Aparat Hukum, hingga masyarakat umum.
- Peredaran gelap Narkoba telah menyasar di kalangan anak-anak (regenerasi pangsa pasar).
- Penegakan Hukum belum mampu memberikan efek jera kepada Penjahat Narkoba.
- Telah ditemukan 60 jenis NPS (narkoba jenis baru). 43 jenis telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 tahun 2014 dan 17 jenis belum diatur. Jumlah NPS akan terus berkembang.
Narasumber dari Dit. Binmas Polda NTB, dengan materi “Kejahatan yang terjadi disebabkan oleh Penyalahgunaan NARKOBA”. Narasumber menyampaikan poin antara lain:
a. Jumlah penyalahgunaan NARKOBA sebesar 1,5 % atau 32 Juta jiwa, dengan rincian sebagai berikut:
|
Proporsi |
Penyalahgunaan |
Perputaran Uang |
Korban |
|
Laki-laki: 79% Wanita: 21% |
- Teratur pakai: ganja, shabu, ekstasi dan obat penenang. - Dgn suntikan sebesar dgn kisaran 515.000 sampai 630.000 orang. |
Beban ekonomi terbesar adalah untuk pembelian/konsumsi narkoba yaitu sebesar Rp.11,3 triliun.
|
Angka kematian (mortality) pecandu 15.000 orang meninggal dalam 1 tahun atau sedikitnya 40 orang perhari. |
b.Akibat Masalah NARKOBA :
Narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, dengan materi “Peran Pendidikan Sekolah dalam Membantu Mencegah Peredaran Narkoba” mengingatkan beberapa hal penting, antara lain:
- Tantangan Pendidikan:
- Tantangan lainnya Lingkungan strategis bangsa, yang salah satunya adalah Narkoba/Perang Candu, 5,1 juta pengguna, 15.000 meninggal setiap tahun (BNN, 2016).
- UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 60 (2) c mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas;
- Untuk menciptakan kesadaran pelajar tentang perkembangan situasi terkini di sekitar mereka khususnya terhadap darurat NARKOBA maka perlu diperkenalkan konsep Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Narasumber dari Satpol PP Provinsi NTB, dengan materi “Upaya-upaya Pemerintah Daerah dalam Menekan Peredaran NARKOBA” menggarisbawahi hal-hal berikut:
- Upaya pre-emptif: dengan memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Adapun yang telah dilakukan antara lain: (1) melakukan sosialisasi/penyuluhan tentang bahaya narkoba; (2) mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing dengan membentuk dan mengaktifkan kembali kelompok-kelompok masyarakat (POSKAMLING); (3) mengaktifkan kembali kearifan lokal masing-masing daerah dalam mencegah maraknya penyakit masy (PEKAT) dengan mendorong pembentukan kelompok-kelompok masyarakat (POKMAS) patuh perda;
- Upaya preventif dengan membuka SMS pengaduan (SMS Gateway) melalui Nomor: 0811 394 1950 dan melaksanakan Patroli Wilayah;
- Upaya represif: dengan melakukan penindakan dalam bentuk Operasi Gabungan (OPGAB).
Suasana Diskusi/Tanya Jawab antara peserta dan Narasumber

Berita Terbaru
Berita Terpopuler
GIAT OPERASI GATIBPLIN
Dibaca 158647 kali
Kegiatan pembinaan dan fasilitasi anggota Sat Linmas Kabupaten Bima
Dibaca 139956 kali