Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal NTB Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara
Dalam menjalankan tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja yaitu Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Provinsi NTB melalui Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB melaksanakan lanjutan operasi Pemberantasan BKC Ilegal, Kamis pagi (27/06/2024).
Menyasar Desa Kayangan dan Desa Santong, Kec Kayangan, Lombok Utara tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal NTB yang dibagi menjadi 2 (dua) tim, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P2D), Muhammad Sujaan,S.Sos berhasil mengamankan serta menertibkan sebanyak 7.100 Batang/355 bungkus Rokok Tanpa Cukai/Cukai Rusak/Cukai tidak sesuai, dan 105 Bungkus/1.575gr Tembakau Iris Kemasan (TIS), disertai dengan sosialisasi langsung kepada para pedagang rokok setempat.
Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal NTB ini diharapkan dapat menekan peredaran BKC khususnya rokok ilegal, kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat maupun pedagang mengenai rokok ilegal sebagai pembelajaran dalam menekan kerugian negara dikarenakan peredaran rokok tersebut terus menerus beredar di masyarakat.
Kegiatan ini, juga diharapkan dapat mempererat sinergi dan semangat yang berkesinambungan bagi Tim Satgas terutama dalam menjalankan Operasi Pemberantasan Tahun 2024 ini, demi mendapatkan hasil yang maksimal serta memberikan sumbangsih terutama bagi Provinsi NTB. Kegiatan berjalan aman dan lancar.
Salam Praja Wibawa! @ditpolpplinmas_kemendagri @ntbprov #SatpolPP #SatpolPPNTB #satpolppindonesia #prajawibawa
Berita Terbaru
Berita Terpopuler
GIAT OPERASI GATIBPLIN
Dibaca 158678 kali
Kegiatan pembinaan dan fasilitasi anggota Sat Linmas Kabupaten Bima
Dibaca 140001 kali